Pandaan [dot] Info | Pandaan Green and Clean | Internet Marketing dan SEO
Rubrik : Seputar Pasuruan
Bupati Pasuruan Dade Angga Resmi di Nonaktifkan
2010-09-23 14:52:50 - by : admin

Surat penonaktifan Bupati Pasuruan Dade Angga akhirnya turun. SK
Mendagri Nomor 131.35-622 Tahun 2010 tertanggal, 27 Agustus 2010 itu
diterima Wabup Eddy Paripurna dari Gubernur Jatim, Senin (20/9) sekitar
pukul 14.00 WIB.


Usai menerima surat itu, Eddy menggelar jumpa pers, Selasa (21/9). Ia
didampingi jajaran muspida, mulai dari Ketua Dewan M Irsyad Yusuf,
Ketua PN Bagus, Kajari Bangil Widiyantoro, Dandim 0819 Letkol Abu Bakar,
dan Wakapolres Kompol Ghufron S.


Eddy menyatakan, dalam SK dijelaskan bahwa Dade Angga diberhentikan
sebagai Bupati Pasuruan mulai 21 Juli 2010 sampai proses hukum selesai
dan berkekuatan hukuman tetap. Poin kedua menegaskan bahwa Eddy ditunjuk
untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Pasuruan. SK itu, katanya, ditembuskan ke 16 instansi, mulai
dari presiden hingga bupati.


Seperti diketahui, Dade Angga saat ini menjadi terdakwa korupsi dana
kasda Kabupaten Pasuruan APBD 2001-2007 sebesar Rp 74,8 miliar. Sesuai
aturan, Dade harus diberhentikan sementara oleh Mendagri atas usulan
gubernur.


Menurut Eddy, terbitnya SK Mendagri itu bukan hal yang istimewa,
melainkan merupakan tugas rutin yang harus dilaksanakan. Untuk itu, ia
berharap seluruh institusi di Kabupaten Pasuruan ikut melaksanakan
tugas-tugas rutin dengan sebaik-baiknya.


Eddy juga mengungkapkan, sepulang dari kantor gubernur, ia langsung
menyerahkan SK Mendagri itu kepada Bupati Dade Angga di Rutan Medaeng,
Sidoarjo. Dade, kata Eddy, bisa menerimanya dan berpesan untuk
menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan sebaik-baiknya.


Mengenai berbagai persoalan, termasuk pengangkatan sejumlah pejabat
menjelang Lebaran oleh Dade, padahal semestinya posisi Dade saat itu
sudah nonaktif, Eddy menyatakan, “Masalah itu akan dibahas bersama
dengan semua pihak terkait dan akan dikonsultasikan ke Mendagri.
Terpenting semua masalah diselesaikan sesuai aturan, prosedur dan tata
cara yang berlaku.”


Ketua DPRD M Irsyad Yusuf berharap semua pihak menghormati SK
Mendagri dan juga proses hukum kasus Dade. “Pemberhentian ini sifatnya
juga sementara, karenanya, proses hukum harus tetap dihormati,” ujarnya.
nkur(surya.co.id)

Pandaan [dot] Info | Pandaan Green and Clean | Internet Marketing dan SEO : http://www.pandaan.info/
Versi Online : http://www.pandaan.info//?pilih=news&aksi=lihat&id=184